sebagaimana kita ketahui bahwa sekolah merupakan salah satu sarana pendidikananak dalam menuntut ilmu , seyogyanya sekolah merupakan tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan tapi apa yang terjadi saat -saat ini masih sering kita mendengar kasus kasus kekerasan pada anak yang terjadi disekolah , kasus-kasus bullying, kekerasan guru pada siswa atau siswa kepada siswa sampai dengan kasus pelecehan seksual masih terjadi disekolah, sebagai salah satu langkah mengantisipasi kasus-kasus diatas dan mengingat urgensinya maka perlu dirubah paradigma pendidikan dikota depok yang mengarah kepada konsep sekolah ramah anak (SRA)
sekolah ramah anak dapat didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak sekolah dapat melakukan berbagai uapaya secara menyeluruh mulai dari pengelolaan kurikulum , proses pembelajaran, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak , program yang melibatkan anak serta penerapan kedisiplinan yang benar-benar ramah anak, semua program yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Komponen yang harus dipehatikan dalam konsep sekolah ramah anak yaitu :
kebijakan sekolah ramah anak berupa komitmen tertulis, SK tim dan program yang mendukung sekolah ramah anak, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak dengan penerapan disiplin positif, pendidik dan tenaga pendidikan terlatih hak-hak anak dan sekolah ramah anak, sarana dan prasarana yang ramah anak, tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka, partisipasi anak, partisipasi orang tua , lembaga masyarakat , dunia usaha stakeholder lainnya dan alumni.
selasa 19 maret 2019,
auala lantai 1 walikota depok