Tentang Dinas

Tupoksi Organisasi

Tugas Pokok

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa masalah Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pembentukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana  mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun  2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Depok tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan

pemerintahan melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Badan serta Penggunaan Anggaran Badan, baik secara

teknis operacional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab lepada Walikota melalui Sekretaris  Daerah dalam

melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas maka Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
a.Perumusan dan pernyusunan rencana strategis Badan sesuai dengan rencana strategis kota
b.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan urusan ketata usahaan rumah tangga Badan dengan Renstra Kota
c.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan renstra dengan renstra kota
d.Perumusan kebijakan perencanaan Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
e.Pembinaan dan pengawasan pegawai
f.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang pemberdayaan perempuan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang keluarga berencana dan  bidang informasi dan pengolahan data
g.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Badan
h.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
i.Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
j.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum dan penyusunan rancangan produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya
k.Pelaksanaan tugas badan lain yang diberikan walikota sesuai dengan bidang tugasnya
l.Wajib memberikan laboran yang akurat tentang pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas serta tepat waktu kepada walikota melalui Sekretaris Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *