anak merupakan pribadi yang sangat rentan menjadi sasaran kekerasan. jiwanya yang masih polos dan belum mengerti apa-apa, terkadang dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab sebagai pelampiasan emosinya. di media massa kita sering membaca atau mendengar berita-berita tentang berbagai macam kasus kekerasan pada anak, mulai dari kekerasan fisik, psikis maupun seksual. dari data yang diperoleh pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak atau p2tp2a kota depok pada tahun 2018 terhitung sudah ada 179 kasus yang ditangani dengan rincian 101 kasus kekerasan terhadap anak dan 78 kasus kekerasan pada perempuan. banyaknya kasus kekerasan yang terus marak dan mengemuka kemungkinan karena dua faktor, pertama, kasus kekerasan terhadap anak memang meningkat dari segi jumlah, kedua, karena adanya keberanian dan kesadaran masyarakat atau para pelapor karena mudahnya akses pelaporan atau pengaduan baik secara langsung maupun melalui media seperti sms, telepon hingga sosial media.
hal lain yang penting diketahui oleh peserta, bahwa di pasal 64 disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum meliputi:
- perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak
- penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini
- penyediaan sarana dan prasarana khusus
- penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak
- pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum
- perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi
sementara itu perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi, baik dari lembaga maupun luar lembaga ,upaya perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental maupun sosial , pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai pengembangan perkara
dalam menangani kasus, dpapmk melalui p2tp2a telah melakukan pemberdayaan masyarakat dengan menggandeng para kader sehingga mereka bertindak sebagai mitra pemerintah kota depok yang memiliki jaringan sampai pada tingkat terendah seperti rw dan rt. para kader ini dituntuk untuk ikut berperan serta mengupayakan penurunan kasus kekerasan dengan melakukan pelayanan dan pendampingan kepada warga yang menjadi korban.
SENIN 11 FEBRUARI 2019 , GEDUNG SASONOMULYO