Menurut hukum, anak adalah setiap orang yang berusia kurang dari 18 tahun dan setiap anak wajib dijamin hak hidup, tumbuh kembang dan aspirasinya serta mendapatkan perlindungan oleh negara. Berkaitan dengan pemenuhan kewajiban negara dalam menjamin dan melindungi anak, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Perda tersebut merupakan suatu bentuk wujud nyata perhatian Pemerintah Kota Depok bersama masyarakat dalam menjamin tumbuh kembang anak di Kota Depok yang diwujudkan dengan menggulirkan Program Depok Kota Layak Anak. Program ini diselenggarakan dalam rangka pencapaian rencana menuju Kota Depok sebagai kota yang memiliki infrastruktur, kebijakan dan pembangunan yang menjamin kelangsungan hidup anak di Kota Depok dan melindungi dari segala bentuk kejahatan.
Dalam kehidupan sehari-hari, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kejahatan yang mengancam kehidupan mereka, baik kejahatan fisik maupun kejahatan psikologis. Dari beberapa kasus kejahatan yang dialami anak-anak, kejahatan seksual menjadi salah satu kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat, baik kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak.
Maraknya kejahatan seksual terhadap anak saat ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, sehingga perlu diambil suatu langkah nyata dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Langkah tersebut diwujdukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).
Dalam rangka mendukung program Depok Kota Layak Anak dan menekan angka kejahatan terhadap anak, BPMK Kota Depok telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan GN-AKSA kepada seluruh masyarakat di 11 kecamatan se-Kota Depok dirangkai dengan Sosialisasi Kelurahan Layak Anak di 4 kelurahan, dengan melibatkan masyarakat pemerhati tumbuh kembang anak, anggota DPRD Kota Depok dan unsur Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting peran keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan kondisi sosial yang layak dalam tumbuh kembang anak. Selain itu juga diberikan penjelasan dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan prosedur pelaporan kepada kepolisian. (bm.danial)