Berita

SRA Harus Perhatikan Prinsip yang Sudah Ada

Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Yulia Oktavia.

 

depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah menggenjot penambahan Sekolah Ramah Anak (SRA), dari jumlah 354 SRA yang telah terbentuk di Kota Depok. Namun, diharapkan tidak sekadar namanya saja, SRA yang sudah terbentuk itu juga harus menerapkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, bagi sekolah baik yang sedang menuju SRA maupun yang sudah SRA, prinsip utama yang harus diperhatikan adalah nondiskriminatif. Menurutnya dalam nondiskriminatif ini, dapat menjamin kesempatan setiap anak menikmati hak pendidikan tanpa diskriminasi atas gender, suku bangsa, agama, atau pun latar belakang orang tua.

“Mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga penting dilakukan oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan,” terang Yulia, Senin (30/07/2018).

Prinsip lainnya dalam SRA, imbuhnya, yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi pada setiap anak. Selain itu, SRA perlu memberlakukan penghormatan hak atas anak untuk mengekspresikan pandangannya dalam segala hal di lingkungan sekolah.

“Memang semuanya tidak bisa langsung diwijudkan, tetapi sedikit demi sedikit bisa dilaksanakan demi kebaikan dan kebahagiaan anak-anak di Kota Depok,” tandasnya.

Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Dunih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *