
depok.go.id- Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok merancang instrumen berupa kuesioner kebutuhan pemenuhan hak anak. Upaya tersebut dilakukan DPAPMK guna mengoptimalkan peran kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA).
Menurut Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak DPAPMK Yulia Oktavia, untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas KLA, pihaknya menyebar kuesioner kepada anak-anak di wilayah. Melalui kuesioner dapat melihat sejauh mana anak mengetahui hak mereka. Selain juga mengetahui pemenuhan hak apa saja yang didapat anak di wilayah.
“Tentu hasil dari kuesioner ini akan dikaji oleh tim yang melibatkan psikolog, sehingga lebih mudah mengetahui apa saja hak yang sudah didapat oleh anak. Jika ada yang belum mendapatkan hak anak maka harus ada intervensi langsung dari Gugus Tugas KLA mulai dari tingkat kelurahan hingga kota. Bahkan intervensi juga dapat dilakukan oleh Pokja RW Ramah anak,” jelasnya usai acara Sosialisasi Optimalisasi Kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Sekolah Islam Al-Azkiya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, belum lama ini.
Dikatakan Yulia, kuesioner tersebut disebar saat ada kegiatan di wilayah. Misalnya saat kegiatan Dongeng Stop Kekerasan pada Anak (SKPA) yang tengah gencar diadakan DPAPMK di 11 kecamatan.
Terakhir, ucap Yulia, di setiap kegiatan, pihaknya juga bekerja sama dengan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak dan Forum Anak. Sebab, mereka menjadi agen pelapor dan pelopor pemenuhan hak anak di Depok.
“Kuesioner itu diberikan kepada Gugus Tugas KLA dan Forum Anak Kota Depok yang ada di kecamatan,” pungkasnya.
Penulis : Janet Swastika
Editor : Retno Yulianti