PENDATAAN KELUARGA SCANPendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data demografi, data keluarga berencana, data keluarga sejahtera dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak tiap 5 (lima) Tahun dan data yang dihasilkan Akurat, Valid, Relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan ( pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 87 Tahun 2014 )
Pendataan keluarga tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei -Juni 2015 Kader setempat (PPKBD dan Sub PPKBD ) akan mendatangi setiap tempat tinggal keluarga untuk melakukan pendataan dengan menggunakan formulir pendataan Keluarga (F/I/PK/15) kader juga akan menempelkan Striker PK 2015 pada bangunan tempat tinggal keluarga sebagai tanda bahwa keluarga telah didata oleh Kader setempat ( PPKBD dan Sub PPKBD )
Tujuan utama Pendataan Keluarga tahun 2015 adalah diperolehnya data keluarga yang dapat memberikan gambaran secara tepat dan menyeluruh keadaan dilapangan sampai ke tingkat keluarga tentang hasil-hasil pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yang dapat digunakan untuk kepentingan Operasional langsung dilapangan serta untuk kepentingan penetapan kebijakan, Perencanaan, Pengendalian dan penilaian oleh pengelola dan pelaksana di semua tingkatan
Manfaat dari pendataan keluarga adalah diperolehnya informasi dasar kependudukan, Keluarga Berencana dan pembengunan keluarga , yang diperlukan untuk penentuan sasaran program yang lebih tajam berdasarkan kondisi, potensi serta kebutuhan keluarga dan masyarakat setempat .
selain itu untuk merencanakan, memantau, maupun mengevaluasi program kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga